Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI Terbaru
Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI Terbaru- Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau
minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya. Jangankan yang
dapat dilihat oleh pengamatan sehari-hari, barang-barang terdekat alias yang
biasa digunakan pun bisa jadi banyak jumlahnya.
Lalu, bagaimana dengan kualitas atau keamanan dari
barang, makanan, yang biasa kita gunakan atau konsumsi tersebut?
Karena itulah, perlu adanya standar, yakni ukuran
tertentu yang dipakai sebagai patokan. Pemerintah Indonesia sendiri dalam hal
ini telah memiliki aturan, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI).
SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara
nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai
Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Indonesia. Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000
tentang Standardisasi Nasional.
Pada sebuah produk, SNI diterapkan dalam bentuk stempel
pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Tanda tersebut menjamin kalayakan atau kualitas produk
yang telah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Banyak sisi
positif atau keuntungan yang bisa diambil dari produk yang telah mendapatkan
label SNI.
Dari sisi konsumen, hal ini akan menjamin hak keamanan
yang menggunakan barang-barang tersebut. Konsumen bisa merasa nyaman dan yakin
jika produk yang mereka gunakan telah berstandar SNI.
Sementara itu, dari sisi pelaku usaha atau produsen,
label SNI akan melindungi hak-hak dan juga kewajiban dalam proses produksi atau
pemasaran suatu produk. Ini menjadi nilai lebih sebab produsen akan memiliki
jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi sehingga peluang untuk
menembus pasar menjadi lebih terbuka.
Namun, khususnya untuk produsen, masih banyak pelaku
usaha atau bisnis yang masih belum begitu paham cara mengurus atau mendapatkan
label SNI untuk barang yang mereka produksi.
Banyak faktor yang melatarbelakangi hal itu, misalnya,
rasa malas, tak butuh, atau merasa sudah aman dengan produk yang tak ber-SNI.
Padahal, mempunyai produk yang ber-SNI sangat penting, baik dari sisi keamanan,
legalitas, maupun kepercayaan dari konsumen.
cara atau prosedur untuk mengurus
atau mendapatkan label SNI.
1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat
mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:
- Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO
9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga
Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi
Nasional (KAN).
- Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang
sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk
tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.
2. Verifikasi Permohonan
Langkah selanjutnya adalah akan verfikasi permohonan
yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi
terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami
bahasa setempat.
Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan
setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang
harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian
penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan
dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT
SNI.
Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan
terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan
ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua
bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke
tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin
menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.
Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji
atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium
milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.
Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan
disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
Bila ternyata hasilnya belum sesuai, Anda akan diminta
untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh
tim LSPro-Pustan.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil
Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta
segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan
SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim
akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji
menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari
kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap
perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai.
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan
SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan
administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem
manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan
Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.
Post a Comment for "Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI Terbaru"