Cara Klaim Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan - Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti
penumpang angkutan umung, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Namun,
tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.
Korban yang berhak atas santunan adalah setiap
penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang
diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang
bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. Bagi penumpang angkutan umum
seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami
kecelakaan, akan diberikan santunan ganda. Bagi korban yang jasadnya tidak
ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Selain itu, korban yang berhak atas santunan adalah
setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban
akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap
orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak,
di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk
dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Adapun korban kecelakaan yang tak mendapatkan santunan
dari Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua
atau lebih kendaraan bermotor. Yang kedua, adalah korban kecelakaan baik
pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api. Ketiga,
korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh
diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan
kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja. Korban
kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan
akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan
mobil atau motor. Jika tak masuk dalam kategori kecelakaan dalam dua paragraf
di atas, Anda bisa mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja untuk mendapatkan
santunan kecelakaan.
Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit
Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang
(misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian
dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan
fotokopi) seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Nikah.
4. Mengunjungi kantor Jasa
Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal
dunia.
5. Menyerahkan formulir serta
melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka-luka
yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian
Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan
yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan
(bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke
Rumah Sakit lain.
7. Untuk Korban luka-luka hingga
mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan
kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat
korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Untuk Korban luka-luka
kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan
kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian
dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi
Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah
menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir,
bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan
kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat
ke Rumah Sakit lain.
9. Untuk Korban meninggal dunia
di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan
kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat
kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah
menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir
bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu proses
pencairan.
Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban
kecelakaan lalu lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban
tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian
biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian
biaya ambulans): Rp500 ribu.
Post a Comment for "Cara Klaim Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan "