Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Magang atau PKL di PTPN XII PT Perkebunan Nusantara XII Terbaru 2021

Syarat Magang atau PKL di  PTPN XII PT Perkebunan Nusantara XII Terbaru 2021


Penerimaan Kerja Magang PTPN XII –  – PT Perkebunan Nusantara XII sedang membuka kesempatan bagi Anda yang masih kuliah baik S1 maupun D3 untuk menjadi bagian dari PTPN XII dengan mengikuti seleksi penerimaan :

  • Program Magang Mahasiswa Bersertifikat Semester II 2020

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun per tanggal 1 Agustus 2020
  • Pendidikan minimal D3, D4/S1, diutamakan mahasiswa tingkat semester akhir
  • Masih berstatus mahasiswa aktif
  • IPK kumulatif s.d. semester akhir saat ini minimal 3,00
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Latar belakang pendidikan dan pengetahuan sesuai dengan bidang tugas magang yang akan dijalani, yaitu:
    • a. Ilmu Komunikasi/Desain Komunikasi Visual jenjang D3/D4/S1
    • b. Ilmu Perpustakaan jenjang D3/S1
    • c. Administrasi Perkantoran jenjang S1
    • d. Agronomi Pertanian jenjang S1
    • e. Ekonomi Manajemen jenjang D3/D4/S1
    • f. Teknik Informatika/Sistem Informasi/Ilmu Komputer jenjang D4/S1
    • g. Akuntansi Perpajakan jenjang D4/S1
    • h. Manajemen Keuangan jenjang D4/S1
    • i. Psikologi jenjang S1
  • Tidak menuntut untuk diangkat sebagai karyawan tetapdan
  • Bersedia melaksanakan kegiatan magang di perusahaan selama 6 bulan sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Syarat dokumen yang harus dipenuhi:

  1. KTP/SIM
  2. Kartu tanda mahasiswa
  3. Riwayat hidup (CV)
  4. Surat keterangan dari PTN/S sebagai mahasiswa aktif dan bersedia mengikuti PMMB di wilayah kerja PTPN XII
  5. Kartu Hasil Semester (KHS) terakhir
  6. Kartu Keluarga (KK)
  7. Kartu BPJS (jika sudah memiliki)
  8. Buku rekening bank
  9. Pas foto 4×6 (1 lembar)
  10. Hasil rapid test COVID-19

Hak peserta magang :

Baca Juga :

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing magang dan/atau mentor
  • Memperoleh sertifikat industri magang apabila dinyatakan lulus sesuai ketentuan perusahaan
  • Memperoleh uang kompensasi magang sebesar Rp1.540.000,- per bulan (exclude iuran BPJS Kesehatan)
  • Memperoleh perlindungan fasilitas/ jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian dalam bentuk:
    • Keikutsertaan atau pemberian kompensasi yang besarnya ekuivalen dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai kelas sama dengan karyawan level paling bawah
    • Pemberian fasilitas perobatan standar atau pemberian kompensasi yang besarnya ekuivalen dengan iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas yang sama dengan karyawan yang paling bawah.

Kewajiban Peserta Magang :

  • Melakukan perjanjian magang dengan perusahaan
  • Mematuhi ketentuan yang telah disepakati dengan perusahaan
  • Mengikuti program magang sampai dengan selesai
  • Mentaati peraturan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan
  • Mentaati instruksi dari pembimbing terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
  • Tidak menuntut untuk menjadi karyawan di perusahaan setelah program magang selesai
  • Menjaga informasi dan kerahasiaan perusahaan
  • Menjaga nama baik perusahaan
  • Mengikuti evaluasi peserta PMMB
  • Membuat laporan akhir hasil program magang di perusahaan.

Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuka tautan di bawah ini :

Keterangan Lain:

  • Hanya pelamar yang memenuhi syarat dan lulus seleksi yang akan diterima sesuai dengan kuota.
  • Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
  • Pendaftaran dibuka hingga 23 Agustus 2020
  • Link Sumber

Tentang PT Perkebunan Nusantara XII (Persero)


PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) selanjutnya disebut dengan PTPN XII merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan status Perseroan Terbatas yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. PTPN XII didirikan berdasarkan PP nomor 17 tahun 1996, dituangkan dalam akte notaris Harun Kamil, SH nomor 45 tanggal 11 Maret 1996 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesiadengan SK nomor C.2-8340 HT.01.01 tanggal 8 Agustus 1996. Akte perubahan Anggaran Dasar perusahaan nomor 62 tanggal 24 Mei 2000 dibuat oleh notaris Justisia Soetandio, SH dan disahkan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia dengan SK No. C. 22950 HT 01.04 tahun 2000. Selanjutnya, Akte Notaris Nomor 62 diubah menjadi Akte Nomor 30 Notaris Habib Adjie, SH., M.Hum tanggal 16 Agustus 2008.

 


Post a Comment for "Syarat Magang atau PKL di PTPN XII PT Perkebunan Nusantara XII Terbaru 2021"

close