Syarat Bagi WNI atau WNI Yang Ingin Masuk Ke Indonesia Terbaru 2021
No. |
Pertanyaan |
Jawaban |
1. |
Apakah semua Warga Negara Asing (WNA)
tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia? |
Benar, guna melindungi masyarakat
Indonesia dari peningkatan penularan Covid-19 dan varian baru lainnya , maka
Pemerintah Indonesia memperpanjang kembali masuknya WNA dari
semua negara ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di
negara asing, kecuali:
Bagi orang asing pemegang ITAS/ITAP
dan/atau Izin Masuk Kembali yang akan habis masa berlaku dan sedang berada di
luar negeri pada masa penutupan sementara masuknya orang asing ke wilayah
Indonesia, dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi izin
tinggal online. |
2. |
Bagaimana protokol kesehatan pada
periode tersebut? |
Protokol kesehatan untuk WNI
dan WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik
secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan
hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 72 jam sebelum jam
keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC
Indonesia. e-HAC Indonesia dapat diakses melalui
peramban (browser) atau perangkat gawai (iOS atau
Android), silahkan akses laman berikut ini:
|
3. |
Apakah perlu dilakukan tes RT-PCR
ulang dan karantina lagi? |
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua
Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, dilakukan
tes RT-PCR sebanyak 3 (tiga) kali:
Pada saat kedatangan,
dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina
selama 5 hari
Setelah dilakukan karantina 5
hari terhitung
sejak tanggal kedatangan bagi |
4. |
Bagaimana jika hasil tes ulang RT-PCR
positif? |
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang
RT-PCR pada saat ketibaan maupun setelah karantina 5 hari menunjukkan
hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan
biaya ditanggung oleh pemerintah sedangkan WNA dengan biaya mandiri. |
5. |
Bagaimana jika WNA tidak dapat
membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit? |
Pihak Sponsor,
Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA
tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud |
6. |
Bagaimana dengan WNA dengan status
diplomat asing? |
Dalam hal kepala perwakilan asing dan
keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di
kediaman masing-masing |
7. |
Bagaimana dengan jalur Reciprocal
Green Lane (RGL)/Travel Corridor Arrangement (TCA) Indonesia -
Singapura? |
Kewajiban karantina dikecualikan
kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan
kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA
yang masuk ke Indonesia melalui skema RGL/TCA, sesuai prinsip resiprositas
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. |
Keputusan Ketua Satgas Penanganan
Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 Bagi WNI yang datang dari luar negeri:
No. |
Pertanyaan |
Jawaban |
1. |
Apa persyaratan hotel untuk
karantina? dan apakah ada daftar hotel tersebut? |
1. Untuk WNI dengan kriteria sbb:
Karantina
di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi,
makan, dan pengamanan. Apabila Wisma Pademangan penuh maka
tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan
bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma
Pademangan. 2.
Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan WNA termasuk diplomat asing,
diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani
karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan
sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh
Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung
mandiri.
|
2. |
Apakah karantina dan tes RT-PCR wajib
ketika sampai di Indonesia? |
Kewajiban Tes RT-PCR dilaksanakan
sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat kedatangan dan keluar dari karantina
hotel. |
3. |
Berapa biaya karantina dan tes RT-PCR
di Indonesia? |
Bagi WNI dengan status Pekerja
Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelajar/
Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah
perjalanan dinas ke luar negeri biayanya ditanggung pemerintah RI. |
4. |
Sampai kapan peraturan ini berlaku? |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9
Februari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya |
Daftar Bandara di Indonesia yang Menerima Perjalanan dari Luar Negeri:
No. |
Nama Bandara |
Kota |
1. |
Soekarno-Hatta |
Jakarta
(Cengkareng) |
2. |
Juanda |
Surabaya |
3. |
Kualanamu |
Medan |
4. |
Hang
Nadim |
Batam |
5. |
Sam
Ratulangi |
Manado |
6. |
Hasanuddin |
Makassar |
7. |
I
Gusti Ngurah Rai |
Kuta,
Bali |
8. |
Yogyakarta |
Yogyakarta |
Post a Comment for "Syarat Bagi WNI atau WNI Yang Ingin Masuk Ke Indonesia Terbaru 2021"