Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Pernikahan Dengan Warga Negara Asing di Indonesia Terbaru

Proses Pernikahan Dengan Warga Negara Asing di Indonesia  Terbaru


Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan apabila anda ingin menikah dengan orang asing. Pernikahan dengan orang asing ini biasa di kenal dengan Pernikahan Campuran di Indonesia. Pernikahan Campuran ini terdapat pada pasal 57 UU No. 1 tahun 1974. Beberapa Hal yang perlu di persiapkan sebelum menikah ( terdapat pada Pasal 6 UU Pernikahan ) adalah Persetujuan dari kedua mempelai, Ijin dari orang tua apabila anda ingin menikah di usia Muda atau di bawah umur 21 tahun.

 

Selain persyaratan tersebut anda ( kedua Mempelai ) juga harus meminta Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan yang menyatakan bahwa anda ( kedua Mempelai ) telah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan tanpa ada rintangan.

Beberapa berkas/dokumen  yang harus di persiapkan kedua mempelai selanjutnya :

Untuk anda ( Warganegara Indonesia ) sebagai calon Suami atau Istri :

 

  1. Copy KTP, Akte Kelahiran
  2. Surat Keterangan Dari RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melakukan perkawinan
  3. Data Orang Tua calon Pembelai
  4. Sedangakan untuk Calon Suami atau Istri yang BERWARGANEGARA ASING harus menyiapkan :
  5. Copy KTP (IC, Kad Pengenalan)/Passport, Akte kelahiran (Sijil Kelahiran)
  6. Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang di Negara ( calon Suami/Istri ) yang menyatakan bahwa calon Suami/Istri dapat menikah tanpa rintangan apapun & akan menikah dengan Warganegara Indonesia
  7. (Surat ini adalah SURAT IZIN MENIKAH DI LUAR NEGARA, atau SURAT KEBENARAN MENIKAH DI LUAR NEGARA, permohonan ini terlampir saat Anda membuat permohonan untuk menikah di Jabatan Agama Islam setempat. Ada satu diantara borang yang anda isi adalah TEMPAT MENIKAH/EMPAT AKAD NIKAH – sila isi alamat tempat anda menikah dengan lengkap, untuk mengelakan kejadian yang tidak di kehendaki di masa depan dan membantu pihak pendaftara nikah kahwin dan rujuk di negara Anda membuat catatan.)
  8. Surat Keterangan bahwa Calon Suami/Istri tidak dalam status Kahwin atau Memiliki Istri/Suami
  9. (Sila lampirkan Surat Perakuan Cerai / Surat Perakuan Janda/Duda). Sebagai Catatan: Apabila calon Suami/Istri sudah pernah menikah maka ia harus menyerahkan Akte Cerai ( Jika Bercerai ) atau Akte Kematian ( Jika mantan Suami/Istri yang sebelumnya telah meninggal dunia). 
  10. Semua surat harus di terjemahkan oleh Penterjemah Berdaftar (Ada kat Indonesia banyak, Ada juga kat Malaysia) yang akan di angkat sumpah terlebih dahulu untuk memberikan hasil terjemahan yang sesungguhnya.
  11. Melegalisir surat atau Mengesahkan semua surat/dokumen tersebut di Kedutaan Negara WNA yang berada di Indonesia. 
  12. Langkah selanjutnya yang harus di lakukan oleh kedua membelai adalah melakukan Pencatatan Perkawinan. Menurut pasal 60 ayat 1 UU perkawinan, Pencatatan Perkawinan ini wajib di lakukan untuk mendapatkan Akte Perkawinan ( Buku Nikah ) dari instansi yang berwenang yaitu di kantor Catatan Sipil ( Nasrani ) atau kantor Pencatat Nikah, Talak, Rujuk.
  13. Surat Nikah ( akta Perkawinan ) di legalisir/disahkan di Departemen Kehakiman ada di Indonesia.
  14. Kemudian di legarisir di Departemen HAM (Hal Asasi Manusia)
  15. Lalu di legalisir/disahkan di Departemen Luar Negeri
  16. Kemudian surat /dokumen tersebut wajib di daftarkan di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal.


Catatan tambahan:

  1. Apabila Pegawai Pencatat Perkawinan menolak untuk memberi surat keterangan untuk menikah, Anda berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan yang menyatakan bahwa Penolakan tidak beralasan dan anda berhak meminta Surat Pengganti keterangan yang hanay berlaku selama lebih kurang 6 bulan. Surat ini harus di gunakan dalam jangka waktu yang telah di tentukan atau anda tidak akan dapat menggunakannya lagi.
  2. Setiap surat yang telah di legalisir baik di HAM, Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri juga di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal sangatlah bermanfaat sebagai bukti Sah anda telah menikah dengan Suami/Istri berkebangsaan asing dan di terima secara Internasional di Indonesia juga di Negara Suami/Istri berasal.
  3. Anak dari hasil Perkahwinan Warganegara Asing / Perkahwinan Campur akan mengikuti kewarganegaraan Asing sama seperti Suami/Istri Anda, kecuali suami/mempelai laki-laki berwarganegara Malaysia, Automatis, anak mendapatkan kewarganegaraan Malaysia. Dan hanya negara Indonesia saja yang memberikan kewarganegaraan ganda kepada anak dengan memohon dan mendaftarkannya di Kantor Imigrasi / Pejabat Imigresen.
  4. Anak anda harus memiliki KITAS ( Kartu Ijin Tinggal terbatas ) yaitu selama 1 tahun dan perpanjang selama 2 tahun dengan mengurus Kartu Ijin tinggal menetap ( KITAP ) (Hanya untuk mereka yang berencana untuk tinggal dan meneta[ di Indonesia saja. Apabila anda terutama pasangan laki-laki yang berencana untuk membawa keluarga Anda menetap di negara asal Anda, Silakan rujuk Prosedur Izin / Kebenaran tinggal Mengikut Suami yang terdapat di catatan Imigresen negara masing-masing​​


Post a Comment for "Proses Pernikahan Dengan Warga Negara Asing di Indonesia Terbaru"

close