Cara Klaim Asuransi Mitra Pengemudi Grab
Perlindungan Asuransi Mitra Pengemudi Grab (2021)
Perhatian:
- Informasi ini
berlaku per 1 Januari 2021.
- Jika insiden yang
Anda alami terjadi di tahun 2020, silakan merujuk ke artikel ini.
- Jika diagnosis
PDP/positif COVID-19 Anda jatuh pada tahun 2020, silakan merujuk ke artikel ini.
- Semua manfaat ini
hanya berlaku untuk pengendara roda 2 dan roda 4 pengangkut penumpang.
A. Asuransi
Keselamatan Mitra
Setiap Mitra Grab yang sedang menjalankan pekerjaan dalam platform Grab secara otomatis akan mendapat perlindungan oleh asuransi. Di tahun 2021 Grab menunjuk PT Futuready Insurance Broker (FIB) sebagai mitra penyedia layanan asuransi bagi para Mitranya.
Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat menerima
perlindungan dan manfaat asuransi, Mitra Pengemudi harus memenuhi seluruh kondisi
berikut ini:
- Status Mitra
aktif dan terdaftar valid di platform Grab dalam 24 jam terakhir
- Aplikasi Grab
Mitra berada dalam kondisi aktif saat insiden terjadi
- Mengenakan
atribut Grab lengkap yang telah sesuai standar SNI
- Surat Izin
Mengemudi (SIM) valid dan berlaku (tidak kedaluwarsa)
- Memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang valid dan berlaku
- Memiliki Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang valid dan berlaku
- Untuk perjalanan
bersama penumpang atau barang, perjalanan dilengkapi dengan kode pemesanan
(booking code)
Catatan: Jika pengaju klaim terbukti melanggar peraturan lalu lintas dan/atau
aturan perundang-undangan lain yang relevan dengan situasi, kondisi, serta
esensi klaim, maka keputusan atas pengajuan klaim dapat terpengaruh atau gugur.
Berikut ini
kondisi-kondisi saat manfaat asuransi dapat digunakan oleh Mitra:
- Mengalami
kecelakaan lalu lintas saat menjalankan dan atau dinilai siap menjalankan
pekerjaan di platform Grab
- Menjadi korban
dalam tindak kriminal atau kerusuhan saat menjalankan dan atau dinilai
siap menjalankan pekerjaan di platform Grab
- Akibat kecelakaan
poin 1 atau 2, Mitra tidak dapat melakukan pekerjaan di platform Grab
Nilai Manfaat Asuransi
Mitra GrabBike, GrabFood, dan GrabExpress
Batas kompensasi
maksimal asuransi bagi Mitra Pengemudi dalam moda layanan GrabBike, GrabFood,
atau GrabExpress adalah sebagai berikut:
Kematian (Rp) |
Cacat Tetap (Rp) |
Perawatan Medis (Rp) |
Kompensasi Kehilangan Pendapatan (Rp) |
50.000.000/kejadian |
Maksimal 50.000.000/tahun |
25.000.000/tahun |
75.000/hari (maksimal 3 hari) |
Untuk layanan
GrabExpress dan GrabFood, bilamana insiden menyebabkan kerusakan
barang/paket/makanan yang diantarkan, silakan laporkan insiden tersebut melalui
Pusat Bantuan di aplikasi Grab Anda untuk tindak lanjut.
Nilai Manfaat Asuransi
Mitra GrabCar
Batas kompensasi
maksimal bagi Mitra di dalam moda layanan GrabCar adalah sebagai berikut:
Kematian (Rp) |
Cacat Tetap (Rp) |
Perawatan Medis (Rp) |
Kompensasi Kehilangan Pendapatan (Rp) |
130.000.000/kejadian |
Maksimal 130.000.000/tahun |
13.000.000/tahun |
100.000/hari (maksimal 3 hari) |
Untuk layanan
GrabExpress dan GrabFood, bilamana insiden menyebabkan kerusakan
barang/paket/makanan yang diantarkan, silakan laporkan insiden tersebut melalui
Pusat Bantuan di aplikasi Grab Anda untuk tindak lanjut.
Cara Pengajuan Klaim
NONTUNAI (CASHLESS)
Bilamana Anda dirujuk
ke Rumah Sakit/Klinik/Institusi Pemberi Layanan Medis yang ada dalam daftar ini, maka, tidak ada
tindak lanjut yang perlu Anda lakukan sebab klaim akan diproses secara nontunai
(cashless).
TUNAI (REIMBURSEMENT)
Bilamana Anda dirujuk
ke Rumah Sakit/Klinik/Institusi Pemberi Layanan Medis nonrekanan, maka klaim
Anda akan diproses dengan proses pembayaran tunai (reimbursement).
Artinya, Anda perlu membayar terlebih dahulu biaya yang timbul.
Berikut ini berkas
yang perlu Mitra siapkan untuk pengajuan klaim secara tunai:
- Formulir
Pengajuan Klaim yang sudah diisi dan ditandatangani. Silakan unduh di sini.
- Invoice atau
kuitansi ASLI yang diterima dari Rumah Sakit (RS)/Klinik. Kuitansi harus
disertai tanggal dan cap resmi RS/klinik
- Perincian dan
salinan resep obat-obatan jika ada pengobatan yang dilakukan di RS/klinik
- Wajib melampirkan
fotokopi KTP, SIM, dan STNK Mitra yang masih berlaku)
- Kode pemesanan
Grab ADR-xxxxxxx-x-xxx atau IOS-xxxxxxx-x-xxx yang dapat diambil dari
cuplikan layar (screen capture) atau foto kode pemesanan yang tertera di
aplikasi
- Resume medis atau
formulir diagnosis dokter (yang menginformasikan tentang gangguan yang
diakibatkan)
- Informasi nomor
rekening: Nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening
Mitra atau pihak
keluarga Mitra juga dapat menyertakan dokumen-dokumen penunjang lain, seperti,
namun tidak terbatas pada:
- Hasil pemeriksaan
diagnostik seperti hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen, dan lain
sebagainya, beserta hasil baca
- Bukti foto-foto
seputar insiden, dalam kasus kecelakaan lalu lintas
- Surat visum
apabila insiden menyebabkan pengemudi/penumpang meninggal dunia
- Surat rujukan
dari klinik/puskesmas
- Surat keterangan
kematian dari kelurahan setempat, jika insiden mengakibatkan
pengemudi/penumpang meninggal dunia
- Surat keterangan
kematian dari rumah sakit, jika insiden mengakibatkan pengemudi/penumpang
meninggal dunia
*Dalam kasus
kecelakaan tertentu, demi keamanan dan keselamatan Mitra dan penerima
jasa, Grab dapat meminta Surat Keterangan Bebas Trauma atau Surat
Keterangan Bebas PTSD. Mitra dapat mengurus surat ini di rumah sakit, biaya pemeriksaan dan
pembuatan surat ditanggung sesuai sisa plafon manfaat asuransi yang tersedia.
Berkas-berkas dokumen
di atas dapat Anda kirimkan dalam bentuk softcopy dalam
resolusi yang memadai ke grab@futuready.com.
Bagi kasus kecelakaan,
pelaporan klaim harus disampaikan ke pihak Futuready selambatnya 1x24
jam setelah tanggal kejadian.
Mulai 1 Juli 2021,
untuk pelaporan klaim kasus meninggal dunia harus disampaikan ke
pihak Futuready selambatnya 3x24 jam setelah tanggal kejadian.
Seluruh dokumen klaim
dikirimkan ke Futuready selambatnya 30 hari kalender terhitung sejak tanggal
pelaporan klaim. Keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan
penolakan atas klaim. Pastikan Anda melakukan pengajuan klaim secepat mungkin
sejak tanggal kejadian/diagnosis.
Harap diketahui bahwa
proses klaim asuransi diperkirakan akan memakan waktu 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak FIB menerima seluruh berkas dokumen secara lengkap. Pastikan
Anda mencantumkan alamat surel (email) dan nomor ponsel yang akurat dan aktif
pada aplikasi Grab Anda. Sebab, FIB akan mengirimkan informasi dan menghubungi
Anda melalui kedua jalur komunikasi tersebut.
Mitra dapat
menghubungi FIB melalui Call Center AAI, rekanan Futuready khusus untuk
melayani kecelakaan Grab Indonesia, layanan Hotline 24 jam di (021)
2927 9606.
Untuk informasi
lainnya, termasuk menanyakan perkembangan proses klaim, Anda dapat
menghubungi nomor WhatsApp FIB di 0811 154 4918 atau email grab@futuready.com pada jam operasional (Senin – Jumat kecuali hari libur
nasional, pukul 08.30 – 17.00 WIB).
B. Asuransi Pilihan
dan tambahan
Asuransi Mandiri
InHealth
Khusus bagi Mitra
Pengemudi GrabCar, tersedia juga asuransi kesehatan dan jiwa premium yang bisa
menjadi alternatif tambahan atas asuransi yang telah ada, yaitu Mandiri
InHealth. Silakan klik di sini untuk informasi
lengkap mengenai manfaat asuransi pilihan Mandiri InHealth.
Post a Comment for "Cara Klaim Asuransi Mitra Pengemudi Grab"