Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Klaim Asuransi Mitra Pengemudi Grab

Cara Klaim Asuransi Mitra Pengemudi Grab



Perlindungan Asuransi Mitra Pengemudi Grab (2021)

Perhatian:

  • Informasi ini berlaku per 1 Januari 2021.
  • Jika insiden yang Anda alami terjadi di tahun 2020, silakan merujuk ke artikel ini.
  • Jika diagnosis PDP/positif COVID-19 Anda jatuh pada tahun 2020, silakan merujuk ke artikel ini.
  • Semua manfaat ini hanya berlaku untuk pengendara roda 2 dan roda 4 pengangkut penumpang.

A. Asuransi Keselamatan Mitra

Setiap Mitra Grab yang sedang menjalankan pekerjaan dalam platform Grab secara otomatis akan mendapat perlindungan oleh asuransi. Di tahun 2021 Grab menunjuk PT Futuready Insurance Broker (FIB) sebagai mitra penyedia layanan asuransi bagi para Mitranya.

Syarat dan Ketentuan

Untuk dapat menerima perlindungan dan manfaat asuransi, Mitra Pengemudi harus memenuhi seluruh kondisi berikut ini:

  1. Status Mitra aktif dan terdaftar valid di platform Grab dalam 24 jam terakhir
  2. Aplikasi Grab Mitra berada dalam kondisi aktif saat insiden terjadi
  3. Mengenakan atribut Grab lengkap yang telah sesuai standar SNI
  4. Surat Izin Mengemudi (SIM) valid dan berlaku (tidak kedaluwarsa)
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid dan berlaku
  6. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang valid dan berlaku
  7. Untuk perjalanan bersama penumpang atau barang, perjalanan dilengkapi dengan kode pemesanan (booking code)

Catatan: Jika pengaju klaim terbukti melanggar peraturan lalu lintas dan/atau aturan perundang-undangan lain yang relevan dengan situasi, kondisi, serta esensi klaim, maka keputusan atas pengajuan klaim dapat terpengaruh atau gugur.
 

Berikut ini kondisi-kondisi saat manfaat asuransi dapat digunakan oleh Mitra:

  1. Mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan dan atau dinilai siap menjalankan pekerjaan di platform Grab
  2. Menjadi korban dalam tindak kriminal atau kerusuhan saat menjalankan dan atau dinilai siap menjalankan pekerjaan di platform Grab
  3. Akibat kecelakaan poin 1 atau 2, Mitra tidak dapat melakukan pekerjaan di platform Grab

 

Nilai Manfaat Asuransi Mitra GrabBike, GrabFood, dan GrabExpress

Batas kompensasi maksimal asuransi bagi Mitra Pengemudi dalam moda layanan GrabBike, GrabFood, atau GrabExpress adalah sebagai berikut:

Kematian

(Rp)

Cacat Tetap

(Rp)

Perawatan

Medis (Rp)

Kompensasi Kehilangan

Pendapatan (Rp)

50.000.000/kejadian

Maksimal 50.000.000/tahun

25.000.000/tahun

75.000/hari

(maksimal 3 hari)

Untuk layanan GrabExpress dan GrabFood, bilamana insiden menyebabkan kerusakan barang/paket/makanan yang diantarkan, silakan laporkan insiden tersebut melalui Pusat Bantuan di aplikasi Grab Anda untuk tindak lanjut.

 

Nilai Manfaat Asuransi Mitra GrabCar

Batas kompensasi maksimal bagi Mitra di dalam moda layanan GrabCar adalah sebagai berikut:

Kematian

(Rp)

Cacat Tetap

(Rp)

Perawatan

Medis (Rp)

Kompensasi Kehilangan

Pendapatan (Rp)

130.000.000/kejadian

Maksimal 130.000.000/tahun

13.000.000/tahun

100.000/hari

(maksimal 3 hari)

Untuk layanan GrabExpress dan GrabFood, bilamana insiden menyebabkan kerusakan barang/paket/makanan yang diantarkan, silakan laporkan insiden tersebut melalui Pusat Bantuan di aplikasi Grab Anda untuk tindak lanjut.

 

Cara Pengajuan Klaim

NONTUNAI (CASHLESS)

Bilamana Anda dirujuk ke Rumah Sakit/Klinik/Institusi Pemberi Layanan Medis yang ada dalam daftar ini, maka, tidak ada tindak lanjut yang perlu Anda lakukan sebab klaim akan diproses secara nontunai (cashless).

 

TUNAI (REIMBURSEMENT)

Bilamana Anda dirujuk ke Rumah Sakit/Klinik/Institusi Pemberi Layanan Medis nonrekanan, maka klaim Anda akan diproses dengan proses pembayaran tunai (reimbursement). Artinya, Anda perlu membayar terlebih dahulu biaya yang timbul.

Berikut ini berkas yang perlu Mitra siapkan untuk pengajuan klaim secara tunai:

  1. Formulir Pengajuan Klaim yang sudah diisi dan ditandatangani. Silakan unduh di sini.
  2. Invoice atau kuitansi ASLI yang diterima dari Rumah Sakit (RS)/Klinik. Kuitansi harus disertai tanggal dan cap resmi RS/klinik
  3. Perincian dan salinan resep obat-obatan jika ada pengobatan yang dilakukan di RS/klinik
  4. Wajib melampirkan fotokopi KTP, SIM, dan STNK Mitra yang masih berlaku)
  5. Kode pemesanan Grab ADR-xxxxxxx-x-xxx atau IOS-xxxxxxx-x-xxx yang dapat diambil dari cuplikan layar (screen capture) atau foto kode pemesanan yang tertera di aplikasi
  6. Resume medis atau formulir diagnosis dokter (yang menginformasikan tentang gangguan yang diakibatkan)
  7. Informasi nomor rekening: Nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening

Mitra atau pihak keluarga Mitra juga dapat menyertakan dokumen-dokumen penunjang lain, seperti, namun tidak terbatas pada:

  1. Hasil pemeriksaan diagnostik seperti hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen, dan lain sebagainya, beserta hasil baca
  2. Bukti foto-foto seputar insiden, dalam kasus kecelakaan lalu lintas
  3. Surat visum apabila insiden menyebabkan pengemudi/penumpang meninggal dunia
  4. Surat rujukan dari klinik/puskesmas
  5. Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat, jika insiden mengakibatkan pengemudi/penumpang meninggal dunia
  6. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, jika insiden mengakibatkan pengemudi/penumpang meninggal dunia

*Dalam kasus kecelakaan tertentu, demi keamanan dan keselamatan Mitra dan penerima jasa, Grab dapat meminta Surat Keterangan Bebas Trauma atau Surat Keterangan Bebas PTSD. Mitra dapat mengurus surat ini di rumah sakit, biaya pemeriksaan dan pembuatan surat ditanggung sesuai sisa plafon manfaat asuransi yang tersedia.

 

Berkas-berkas dokumen di atas dapat Anda kirimkan dalam bentuk softcopy dalam resolusi yang memadai ke grab@futuready.com.

Bagi kasus kecelakaan, pelaporan klaim harus disampaikan ke pihak Futuready selambatnya 1x24 jam setelah tanggal kejadian. 

Mulai 1 Juli 2021, untuk pelaporan klaim kasus meninggal dunia harus disampaikan ke pihak Futuready selambatnya 3x24 jam setelah tanggal kejadian. 

Seluruh dokumen klaim dikirimkan ke Futuready selambatnya 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pelaporan klaim. Keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan penolakan atas klaim. Pastikan Anda melakukan pengajuan klaim secepat mungkin sejak tanggal kejadian/diagnosis.

Harap diketahui bahwa proses klaim asuransi diperkirakan akan memakan waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak FIB menerima seluruh berkas dokumen secara lengkap. Pastikan Anda mencantumkan alamat surel (email) dan nomor ponsel yang akurat dan aktif pada aplikasi Grab Anda. Sebab, FIB akan mengirimkan informasi dan menghubungi Anda melalui kedua jalur komunikasi tersebut.

Mitra dapat menghubungi FIB melalui Call Center AAI, rekanan Futuready khusus untuk melayani kecelakaan Grab Indonesia, layanan Hotline 24 jam di (021) 2927 9606.

Untuk informasi lainnya, termasuk menanyakan perkembangan proses klaim, Anda dapat menghubungi nomor WhatsApp FIB di 0811 154 4918 atau email grab@futuready.com pada jam operasional (Senin – Jumat kecuali hari libur nasional, pukul 08.30 – 17.00 WIB).

 

B. Asuransi Pilihan dan tambahan

Asuransi Mandiri InHealth

Khusus bagi Mitra Pengemudi GrabCar, tersedia juga asuransi kesehatan dan jiwa premium yang bisa menjadi alternatif tambahan atas asuransi yang telah ada, yaitu Mandiri InHealth. Silakan klik di sini untuk informasi lengkap mengenai manfaat asuransi pilihan Mandiri InHealth.

 


Post a Comment for "Cara Klaim Asuransi Mitra Pengemudi Grab"

close