Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

​Persyaratan Pembuatan Paspor Di KBRI Tokyo Terbaru 2021

​Persyaratan Pembuatan Paspor Di KBRI Tokyo Terbaru 2021



Persyaratan Paspor WNI

​Persyaratan Pembuatan Paspor

UNTUK MASYARAKAT YANG AKAN MEMBUAT PASPOR AGAR MENDAFTAR TERLEBIH DAHULU MELALUI EMAIL: paspor@kbritokyo.jp DAN MELAMPIRKAN FORMULIR DAN DOKUMEN PERSYARATAN PASPOR YANG BISA DI UNDUH PADA HALAMAN DIBAWAH INI.

PENGAMBILAN FOTO DAN SIDIK JARI AKAN DILAKUKAN DI KBRI TOKYO.

PERTANYAAN LEBIH LANJUT UNTUK PELAYANAN KEKONSULERAN MELALUI EMAIL: 
consular@kbritokyo.jp DAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN MELALUI EMAIL: immigration@kbritokyo.jp.

PENGATURAN DI ATAS MULAI BERLAKU SEJAK 6 JULI 2020 HINGGA WAKTU YANG DITENTUKAN KEMUDIAN



Persyaratan Pembuatan Paspor untuk Dewasa :

  1. Paspor asli dan fotokopi paspor halaman 2 (halaman informasi pribadi),dengan masa berlaku paspor kurang atau sama dengan 6 bulan dari tanggal berakhir paspor.​​
  2. Bukti domisili di Jepang (fotokopi halaman depan dan belakang Residence Card, dalam kertas ukuran A4)
  3. Fotokopi identitas diri, sebagai berikut :  (A) Akta lahir atau ijazah (SD/SMP/SMA/Perguruan Tinggi di Indonesia). (B) Surat Nikah/ Surat Cerai (semua dokumen tersebut diterbitkan di Indonesia/ Perwakilan Indonesia). (C) Dokumen tambahan : Kartu Mahasiswa (bagi pelajar), Surat Keterangan Kerja (bagi tenaga magang /jisshusei & kenshusei), Kontrak Kerja terbaru (bagi tenaga magang /jisshusei & kenshusei dan EPA/caregiver), Seaman Book (bagi pelaut).
  4. 1 lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm (ukuran ID dengan 80% tampak wajah), tempelkan pada formulir paspor halaman 2
  5. Biaya paspor  sebesar ¥.3.250,- (tiga ribu dua ratus limapuluh yen)
  6. Formulir unduh di sini​ (diisi lengkap, ditempel pasfoto dan ditandatangani pemohon)
  7. Untuk paspor yang hilang bagi WNI yang berdomisili di Jepang melampirkan tambahan Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi di Jepang.

Permohonan :

Senin s/d Jumat
10:00 - 12:00

13:30 - 15:00


CATATAN :  


  1. Pemohon paspor harus datang sendiri ke KBRI Tokyo untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari serta proses   wawancara di depan petugas (tidak bisa diwakilkan). Khusus untuk tenaga magang/jisshusei/kenshusei, wajib didampingi petugas dari perusahaan/kumiai.
  2. Permohonan SPRI/paspor, hanya akan diproses bila semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap. Paspor yang sudah selesai dapat dikirimkan kepada pemohon via pos dengan menyediakan amplop balasan/letter pack 520 yang sudah diisi nama, alamat lengkap dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  3. Paspor selesai dalam waktu 4 hari kerja. Jika ada permasalahan dalam proses akan diinformasikan lebih lanjut.

Persyaratan Pembuatan Paspor untuk Anak  (usia 0 s/d 17 tahun) :



  1. Paspor asli dan fotokopi paspor halaman 2 (halaman informasi pribadi),dengan masa berlaku paspor kurang atau sama dengan 6 bulan dari tanggal berakhir paspor.
  2. Bukti domisili di Jepang (fotokopi halaman depan dan belakang Residence Card, dalam kertas ukuran A4)
  3. Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir (yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Indonesia atau Konsuler KBRI/KJRI)
  4. Fotokopi identitas diri kedua orang tua pemohon : (A) Akta nikah /surat nikah atau akta cerai/surat cerai.  (B). KTP Jepang atau Residence Card (difotokopi dalam 1 lembar A4)  (C). Paspor halaman ke-2/halaman informasi pribadi (difotokopi dalam 1 lembar A4)​
  5. 1 lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm (ukuran ID dengan 80% tampak wajah).
  6. Biaya paspor  sebesar ¥.3.250,- (tiga ribu dua ratus limapuluh yen) 
  7. Formulir unduh di sini (diisi lengkap, ditempel pasfoto dan ditandatangani pemohon), tempelkan pada formulir paspor halaman 2

Permohonan :

Senin s/d Jumat
10:00 - 12:00

13:30 - 15:00


CATATAN : 


  1. Pemohon paspor harus didampingi oleh orang tuanya (bapak atau ibu) datang ke KBRI Tokyo untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari serta proses   wawancara di depan petugas  (tidak bisa diwakilkan).
  2. Permohonan SPRI/paspor, hanya akan diproses bila semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap. Paspor yang sudah selesai dapat dikirimkan kepada pemohon via pos dengan menyediakan amplop balasan/letter pack 520 yang sudah diisi nama, alamat lengkap dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  3. Paspor selesai dalam waktu 4 hari kerja. Jika ada permasalahan dalam proses akan diinformasikan lebih lanjut.


Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi melalui email : 
immigration@kbritokyo.jp atau telp. 03-3441-4201 ext. 417 / 412



Persyaratan Pembuatan SPLP :


WNI Turis Hilang Paspor :


  1. Surat keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi di Jepang
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Akte Kelahiran/ Ijazah Indonesia
  5. Fotokopi paspor yang hilang
  6. Pasfoto terbaru 3X4 cm sebanyak 2 lembar
  7. Reservasi tiket pulang ke Indonesia
  8. Biaya SPLP  1000
  9. Formulir unduh di sini (diisi lengkap, ditempel pasfoto dan tanda tangan pemohon, tempelkan pada formulir paspor halaman2)

WNI overstayer dll :


  1. Surat Lapor Diri dari Imigrasi Jepang
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Akte Kelahiran/ Ijazah Indonesia
  5. Paspor asli (jika paspor hilang wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi di Jepang dan melampirkan fotokopi paspor yang hilang)
  6. Pasfoto terbaru 3X4 cm sebanyak 2 lembar
  7. Reservasi tiket pulang ke Indonesia
  8. Biaya SPLP  1000
  9. Formulir unduh di sini (diisi lengkap, ditempel pasfoto dan tanda tangan pemohon, tempelkan pada formulir paspor halaman2)

CATATAN :


  1. Pemohon SPLP harus datang sendiri ke KBRI Tokyo untuk dilakukan wawancara oleh petugas
  2. Permohonan SPLP hanya akan diproses bila semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi melalui email : immigration@kbritokyo.jp atau telp. 03-3441-4201 ext. 417/ 412

 


Post a Comment for "​Persyaratan Pembuatan Paspor Di KBRI Tokyo Terbaru 2021"

close