Persyaratan Pembuatan Paspor Di KBRI Tokyo Terbaru 2021
Persyaratan Paspor WNI
Persyaratan
Pembuatan Paspor
UNTUK
MASYARAKAT YANG AKAN MEMBUAT PASPOR AGAR MENDAFTAR TERLEBIH DAHULU MELALUI
EMAIL: paspor@kbritokyo.jp DAN MELAMPIRKAN FORMULIR DAN DOKUMEN PERSYARATAN
PASPOR YANG BISA DI UNDUH PADA HALAMAN DIBAWAH INI.
PENGAMBILAN FOTO DAN SIDIK JARI AKAN DILAKUKAN DI KBRI TOKYO.
PERTANYAAN LEBIH LANJUT UNTUK PELAYANAN KEKONSULERAN MELALUI EMAIL: consular@kbritokyo.jp DAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN MELALUI EMAIL: immigration@kbritokyo.jp.
PENGATURAN DI ATAS MULAI BERLAKU SEJAK 6 JULI 2020 HINGGA WAKTU YANG DITENTUKAN
KEMUDIAN
Persyaratan
Pembuatan Paspor untuk Dewasa :
- Paspor asli dan
fotokopi paspor halaman 2 (halaman informasi pribadi),dengan masa berlaku
paspor kurang atau sama dengan 6 bulan dari tanggal berakhir paspor.
- Bukti domisili di
Jepang (fotokopi halaman depan dan belakang Residence Card, dalam kertas
ukuran A4)
- Fotokopi
identitas diri, sebagai berikut : (A) Akta lahir atau ijazah
(SD/SMP/SMA/Perguruan Tinggi di Indonesia). (B) Surat Nikah/ Surat
Cerai (semua dokumen tersebut diterbitkan di Indonesia/ Perwakilan
Indonesia). (C) Dokumen tambahan : Kartu Mahasiswa (bagi
pelajar), Surat Keterangan Kerja (bagi tenaga magang /jisshusei &
kenshusei), Kontrak Kerja terbaru (bagi tenaga magang /jisshusei
& kenshusei dan EPA/caregiver), Seaman Book (bagi pelaut).
- 1 lembar pasfoto
terbaru ukuran 3 x 4 cm (ukuran ID dengan 80% tampak wajah), tempelkan
pada formulir paspor halaman 2
- Biaya
paspor sebesar ¥.3.250,- (tiga ribu dua ratus limapuluh yen)
- Formulir unduh di sini (diisi
lengkap, ditempel pasfoto dan ditandatangani pemohon)
- Untuk paspor yang
hilang bagi WNI yang berdomisili di Jepang melampirkan tambahan Surat
Keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi di Jepang.
Permohonan :
Senin
s/d Jumat
10:00 - 12:00
13:30 -
15:00
CATATAN :
- Pemohon paspor
harus datang sendiri ke KBRI Tokyo untuk pengambilan foto biometrik dan
sidik jari serta proses wawancara di depan
petugas (tidak bisa diwakilkan). Khusus untuk tenaga
magang/jisshusei/kenshusei, wajib didampingi petugas dari
perusahaan/kumiai.
- Permohonan
SPRI/paspor, hanya akan diproses bila semua persyaratan telah dipenuhi
dengan lengkap. Paspor yang sudah selesai dapat dikirimkan kepada pemohon
via pos dengan menyediakan amplop balasan/letter pack ¥520 yang sudah diisi nama, alamat lengkap dan nomor telepon yang bisa
dihubungi.
- Paspor selesai
dalam waktu 4 hari kerja. Jika ada permasalahan dalam proses akan
diinformasikan lebih lanjut.
Persyaratan
Pembuatan Paspor untuk Anak (usia 0 s/d 17 tahun) :
- Paspor asli dan
fotokopi paspor halaman 2 (halaman informasi pribadi),dengan masa berlaku
paspor kurang atau sama dengan 6 bulan dari tanggal berakhir paspor.
- Bukti domisili di
Jepang (fotokopi halaman depan dan belakang Residence Card, dalam
kertas ukuran A4)
- Fotokopi akta
kelahiran/surat keterangan lahir (yang diterbitkan oleh Catatan Sipil
Indonesia atau Konsuler KBRI/KJRI)
- Fotokopi
identitas diri kedua orang tua pemohon : (A) Akta
nikah /surat nikah atau akta cerai/surat cerai. (B). KTP
Jepang atau Residence Card (difotokopi dalam 1 lembar
A4) (C). Paspor halaman ke-2/halaman informasi pribadi (difotokopi dalam 1
lembar A4)
- 1 lembar pasfoto
terbaru ukuran 3 x 4 cm (ukuran ID dengan 80% tampak wajah).
- Biaya
paspor sebesar ¥.3.250,- (tiga ribu dua ratus limapuluh yen)
- Formulir unduh di sini (diisi
lengkap, ditempel pasfoto dan ditandatangani pemohon), tempelkan pada
formulir paspor halaman 2
Permohonan :
Senin
s/d Jumat
10:00 - 12:00
13:30 -
15:00
CATATAN :
- Pemohon paspor
harus didampingi oleh orang tuanya (bapak atau ibu) datang ke KBRI Tokyo
untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari serta
proses wawancara di depan petugas (tidak bisa
diwakilkan).
- Permohonan
SPRI/paspor, hanya akan diproses bila semua persyaratan telah dipenuhi
dengan lengkap. Paspor yang sudah selesai dapat dikirimkan kepada pemohon
via pos dengan menyediakan amplop balasan/letter pack ¥520 yang sudah diisi nama, alamat lengkap dan nomor telepon yang bisa
dihubungi.
- Paspor selesai
dalam waktu 4 hari kerja. Jika ada permasalahan dalam proses akan
diinformasikan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi melalui email : immigration@kbritokyo.jp atau telp. 03-3441-4201 ext. 417 / 412
Persyaratan
Pembuatan SPLP :
WNI Turis Hilang Paspor :
- Surat keterangan
Kehilangan dari Kantor Polisi di Jepang
- Fotokopi Kartu
Keluarga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte
Kelahiran/ Ijazah Indonesia
- Fotokopi paspor
yang hilang
- Pasfoto terbaru
3X4 cm sebanyak 2 lembar
- Reservasi tiket
pulang ke Indonesia
- Biaya SPLP ¥ 1000
- Formulir unduh di sini (diisi
lengkap, ditempel pasfoto dan tanda tangan pemohon, tempelkan pada
formulir paspor halaman2)
WNI
overstayer dll :
- Surat Lapor Diri
dari Imigrasi Jepang
- Fotokopi Kartu
Keluarga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte
Kelahiran/ Ijazah Indonesia
- Paspor asli (jika
paspor hilang wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor
Polisi di Jepang dan melampirkan fotokopi paspor yang hilang)
- Pasfoto terbaru
3X4 cm sebanyak 2 lembar
- Reservasi tiket
pulang ke Indonesia
- Biaya SPLP ¥ 1000
- Formulir unduh di sini (diisi
lengkap, ditempel pasfoto dan tanda tangan pemohon, tempelkan pada
formulir paspor halaman2)
CATATAN
:
- Pemohon SPLP
harus datang sendiri ke KBRI Tokyo untuk dilakukan wawancara oleh petugas
- Permohonan SPLP
hanya akan diproses bila semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi melalui email
: immigration@kbritokyo.jp atau telp. 03-3441-4201 ext. 417/ 412
Post a Comment for "Persyaratan Pembuatan Paspor Di KBRI Tokyo Terbaru 2021"